For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 3/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 2016Publication Date:3 Februari 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date03 Februari 2016
Publication Date03 Februari 2016
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur kewenangan desa yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah mengakui, menghormati, dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa. Ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi sistem organisasi perangkat Desa, sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pembinaan lembaga dan hukum adat, pengelolaan tanah kas Desa, pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat, dan pengembangan peran masyarakat Desa.

Kewenangan lokal berskala Desa meliputi bidang pemerintahan Desa, pembangunan Desa, kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pemerintahan Desa antara lain meliputi penetapan dan penegasan batas Desa, pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa, pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa, pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, dan penetapan peraturan Desa.

Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa. Penugasan oleh Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa, namun berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, dan pasar Desa.

(-)

1. Peraturan Desa tentang penetapan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Desa yang bertentangan atau diubah materi muatannya sehingga tidak sesuai dengan hasil evaluasi dapat dibatalkan oleh Bupati. 2. Bupati dapat memberikan sanksi administrasi pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan kepada Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa yang terbukti melakukan pungutan jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. 3. Penyidikan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.