For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Also known as: Permendikbudriset 55/2024 · Permendikbudriset No. 55 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 55 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2024Publication Date:10 Oktober 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date14 Oktober 2024
Publication Date10 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1000).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, yang dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan dan kebutuhan akan lingkungan tridharma yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Kebijakan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik.

Peraturan ini mengatur tanggung jawab Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan melaporkan dugaan kekerasan. Perguruan Tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, serta menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung. Kementerian juga berperan dalam menyusun kebijakan, memberikan pelatihan, dan mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kekerasan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penanganan kekerasan, mulai dari pelaporan, tindak lanjut, pemeriksaan, hingga penyusunan kesimpulan dan rekomendasi. Sanksi administratif diberikan kepada pelaku kekerasan, dan terdapat mekanisme pengajuan keberatan jika ada pihak yang merasa tidak adil. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya pemulihan bagi korban dan saksi, serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

1. Satuan Tugas yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sampai dengan masa tugas Satuan Tugas berakhir. 2. Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Dalam hal jumlah anggota Satuan Tugas sebagai dimaksud pada angka 1 belum memenuhi jumlah minimal 7 (tujuh) orang, Pemimpin Perguruan Tinggi melakukan penambahan anggota Satuan Tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 4. Laporan dugaan Kekerasan seksual yang dilaporkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan, penanganan Kekerasan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Laporan dugaan Kekerasan seksual yang dilaporkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dilakukan pemeriksaan, Penanganan Kekerasan seksual menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

1. Sanksi administratif dapat diberikan kepada anggota Satuan Tugas yang melanggar kewajiban, berupa teguran tertulis atau pemberhentian dari jabatan keanggotaan Satuan Tugas. 2. Pemimpin Perguruan Tinggi yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pemberhentian dari jabatan Pemimpin Perguruan Tinggi. 3. Sanksi administratif juga diatur bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan Mitra Perguruan Tinggi yang melakukan Kekerasan, dengan tingkatan sanksi yang berbeda-beda (ringan, sedang, berat) sesuai dengan jenis pelanggaran.