For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Also known as: Permendikbudriset 30/2021 · Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021 · Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2021Publication Date:31 Agustus 2021
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan NasionalPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date03 September 2021
Publication Date31 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dari kekerasan seksual dan untuk menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Definisi kekerasan seksual yang mencakup tindakan verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, seperti kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, serta akuntabilitas.
  3. Sasaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual meliputi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mereka dalam pelaksanaan Tridharma.
  4. Kewajiban Perguruan Tinggi untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas.
  5. Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satuan Tugas) di tingkat Perguruan Tinggi.
  6. Mekanisme penanganan kekerasan seksual oleh Satuan Tugas, termasuk penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
  7. Hak-hak korban dan saksi kekerasan seksual.
  8. Pemantauan dan evaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dan Menteri.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Perguruan Tinggi dalam menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan.

1. Satuan Tugas yang menangani Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang sudah ada di Perguruan Tinggi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun. 2. Perguruan Tinggi yang belum memiliki Satuan Tugas harus membentuk Satuan Tugas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi dan/atau penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi. 2. Pemimpin Perguruan Tinggi tidak melaksanakan kewajiban pemantauan dan evaluasi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pemberhentian dari jabatan.