For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Organisasi Internasional

Also known as: Keppres 32/2012 · Keppres No. 32 Tahun 2012 · Keppres Nomor 32 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 2012Publication Date:16 Oktober 2012
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Organisasi Internasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Oktober 2012
Publication Date16 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengukuhkan penetapan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional yang telah ada sebelum diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diakui secara resmi melalui Keputusan Presiden, sesuai dengan ketentuan yang ada. Keputusan ini menetapkan bahwa pelaksanaan keanggotaan tunduk pada ketentuan masing-masing organisasi internasional dan segala biaya yang timbul akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Mengukuhkan penetapan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional yang telah ada sebelum diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999.

(-)