on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional
Also known as: Keppres 13/2023 · Keppres No. 13 Tahun 2023 · Keppres Nomor 13 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagai bagian dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan kinerja Indonesia di forum internasional. Keputusan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan kepentingan Indonesia saat ini.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada berbagai organisasi internasional yang tercantum dalam lampiran keputusan. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada ketentuan masing-masing organisasi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau instansi terkait lainnya.