For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional

Also known as: Keppres 1/2014 · Keppres No. 1 Tahun 2014 · Keppres Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2014Publication Date:20 Januari 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Januari 2014
Publication Date20 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas dan susunan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Dewan TIK Nasional) guna meningkatkan efektivitasnya. Dewan ini bertugas merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, melakukan pengkajian dan evaluasi, serta memberikan persetujuan atas program lintas kementerian. Keanggotaan Dewan terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Penasihat, dan Tim Mitra, dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Tim Pengarah. Dewan dapat membentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Biaya pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Hasil pekerjaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011, diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan TIK Nasional sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.

(-)