For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional

Also known as: Keppres 20/2006 · Keppres No. 20 Tahun 2006 · Keppres Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:13 November 2006Publication Date:13 November 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Dewan TIK Nasional) guna mengoordinasikan dan mensinergikan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Dewan ini terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Penasehat, dan Tim Mitra, dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Tim Pengarah. Dewan TIK Nasional bertugas merumuskan kebijakan umum, melakukan pengkajian, dan koordinasi nasional terkait TIK. Dewan ini juga dapat membentuk Kelompok Kerja dan dibantu oleh Sekretariat. Biaya operasional dibebankan pada Anggaran Belanja Negara Departemen Komunikasi dan Informatika.

(-)

(-)