For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 134 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1962 tentang Perubahan Sebutan Menteri/Kepala Kepolisian Negara Menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara

Also known as: Keppres 134/1962 · Keppres No. 134 Tahun 1962 · Keppres Nomor 134 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 1962Publication Date:12 April 1962
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Sebutan Menteri/Kepala Kepolisian Negara Menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Maret 1962
Publication Date12 April 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 94 Tahun 1962 tentang susunan baru dan regrouping Kabinet Kerja, khususnya pada dictum 'Pertama angka III.4'.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengintegrasikan Angkatan Kepolisian Negara ke dalam bidang Pertahanan/Keamanan secara penuh. Selain itu, keputusan ini menyesuaikan pimpinan dan susunan Kepolisian Negara sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 1961. Dalam keputusan ini, sebutan 'MENTERI/KEPALA KEPOLISIAN NEGARA' diubah menjadi 'MENTERI/KEPALA STAF ANGKATAN KEPOLISIAN NEGARA'. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 6 Maret 1962.

(-)

(-)