Peraturan Bank Indonesia ini mengatur perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung efektivitas penerapan ketentuan pembawaan uang kertas asing, terutama terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Ketentuan substansial yang diatur meliputi:
- Definisi: Perubahan definisi Uang Kertas Asing (UKA), Pembawaan UKA, Izin Pembawaan UKA, Badan Berizin, Persetujuan Pembawaan UKA, Daerah Pabean, Bank, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, PJPUR, PJPUR Terdaftar, dan Setiap Orang.
- Larangan Pembawaan UKA: Setiap orang dilarang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kecuali bagi Badan Berizin (Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank).
- Persetujuan Pembawaan UKA: Badan Berizin wajib memperoleh Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia untuk Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Persetujuan ini meliputi persetujuan kuota per mata uang dan persetujuan untuk setiap Pembawaan UKA.
- Prosedur Permohonan Persetujuan: Badan Berizin mengajukan permohonan Persetujuan Pembawaan UKA kepada Bank Indonesia, dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA dan detail rencana Pembawaan UKA.
- Penolakan Permohonan: Bank Indonesia dapat menolak permohonan Persetujuan Pembawaan UKA berdasarkan pertimbangan peruntukan, aspek historis, kondisi makroekonomi, dan/atau pertimbangan lainnya.
- Pelaporan dan Pengawasan: Badan Berizin wajib menyampaikan laporan mengenai realisasi Pembawaan UKA. Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap Badan Berizin, baik secara tidak langsung maupun langsung.
- Konversi UKA: Penetapan konversi UKA ke dalam rupiah menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Sanksi: Pengaturan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan Pembawaan UKA.