Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk pengendalian moneter dan memperoleh data terkait UKA yang masuk dan keluar, serta mendukung gerakan nasional nontunai dan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.
Ketentuan Substansial:
- Perizinan Pembawaan UKA: Setiap pihak yang membawa UKA dengan nilai minimal setara Rp1.000.000.000,00 wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Pihak yang dapat memperoleh izin adalah Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
- Persyaratan Badan Berizin: Bank harus memiliki izin usaha bank dan izin devisa atau persetujuan kegiatan penukaran valuta asing. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memiliki izin dari Bank Indonesia, modal disetor minimal Rp2.000.000.000,00, dan memenuhi persyaratan operasional.
- Jangka Waktu Izin: Izin berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Persetujuan Pembawaan UKA: Badan Berizin wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk setiap pembawaan UKA dengan nilai minimal setara Rp1.000.000.000,00. Permohonan persetujuan dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA dan rencana pembawaan UKA selama 3 bulan.
- Kuota Pembawaan UKA: Persetujuan diberikan dalam bentuk kuota per mata uang untuk periode 3 bulan. Pembawaan UKA tidak boleh melebihi kuota yang disetujui.
- Penggunaan Jasa PJPUR: Badan Berizin dapat menggunakan jasa PJPUR Terdaftar untuk melakukan pembawaan UKA.
- Penyampaian Perubahan Data: Badan Berizin wajib menyampaikan perubahan data kepada Bank Indonesia, seperti perubahan status, modal, nama, dan alamat.
- Evaluasi Perizinan: Bank Indonesia melakukan evaluasi perizinan Pembawaan UKA berdasarkan tingkat kepatuhan, utilitas kegiatan, rekomendasi otoritas lain, dan/atau pertimbangan lainnya.
- Hubungan Antar Lembaga: Bank Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta otoritas lain dalam pertukaran data dan informasi, penegakan ketentuan, dan kerja sama lainnya.