For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/21/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/21/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 7/21/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/21/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2005Publication Date:3 Agustus 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date03 Agustus 2005
Publication Date03 Agustus 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi bank umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dapat memperoleh fasilitas tersebut dengan syarat memiliki agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa bank dapat menggunakan FPJP dengan agunan yang nilainya minimal sebesar jumlah FPJP yang diterima. Selain itu, Pasal 13 diubah untuk menetapkan biaya bunga FPJP yang dikenakan oleh Bank Indonesia, yang dihitung berdasarkan suku bunga PUAB atau tingkat diskonto SBI ditambah marjin tertentu. Penetapan suku bunga dan marjin ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(-)

(-)