For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 5/15/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/15/PBI/2003

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2003Publication Date:14 Agustus 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeFasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date14 September 2003
Publication Date14 Agustus 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/20/PBI/2000 tanggal 12 September 2000 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Umum. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek yang dialami bank umum, di mana Bank Indonesia berperan sebagai lender of the last resort. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang efektivitas pemberian kredit kepada bank umum yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara permohonan FPJP, jangka waktu dan perpanjangan FPJP, perhitungan bunga, pelunasan dan eksekusi agunan, serta pengawasan. Bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank yang memiliki tingkat kesehatan yang cukup baik menurut penilaian Bank Indonesia. FPJP wajib dijamin dengan agunan berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, seperti SBI dan SUN. Jangka waktu FPJP adalah 1 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimum 90 hari. Bank Indonesia mengenakan biaya bunga atas penggunaan FPJP.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi bank untuk memperjualbelikan atau menjaminkan kembali surat berharga yang menjadi agunan FPJP. Bank wajib mengganti agunan jika tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku. Bank Indonesia berhak melakukan pemeriksaan terhadap bank terkait penggunaan FPJP.

(-)

Dalam hal Bank melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diketahui adanya penyimpangan penggunaan FPJP, maka Bank dapat dikenakan sanksi berupa: 1. tidak dapat memperoleh FPJP dalam jangka waktu tertentu; dan 2. sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain berupa teguran tertulis, larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pemberhentian pengurus Bank.