on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
Also known as: Peraturan BI 5/15/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/15/PBI/2003
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Umum. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek yang dialami bank umum, di mana Bank Indonesia berperan sebagai lender of the last resort. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang efektivitas pemberian kredit kepada bank umum yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara permohonan FPJP, jangka waktu dan perpanjangan FPJP, perhitungan bunga, pelunasan dan eksekusi agunan, serta pengawasan. Bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank yang memiliki tingkat kesehatan yang cukup baik menurut penilaian Bank Indonesia. FPJP wajib dijamin dengan agunan berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, seperti SBI dan SUN. Jangka waktu FPJP adalah 1 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimum 90 hari. Bank Indonesia mengenakan biaya bunga atas penggunaan FPJP.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi bank untuk memperjualbelikan atau menjaminkan kembali surat berharga yang menjadi agunan FPJP. Bank wajib mengganti agunan jika tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku. Bank Indonesia berhak melakukan pemeriksaan terhadap bank terkait penggunaan FPJP.