For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 2/2019 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2019Publication Date:14 Februari 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date14 Februari 2019
Publication Date14 Februari 2019
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang (Bank Sumedang).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memberikan pelayanan di bidang jasa perbankan. Penyertaan modal ini juga dimaksudkan untuk mendayagunakan aset daerah, menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja, serta mewujudkan industri perbankan yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing.

Ketentuan Substansial:

Modal dasar Bank Sumedang ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Penyertaan modal dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah. Penyertaan modal dalam bentuk uang untuk Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), dan pemenuhan modal dasar akan dilaksanakan secara bertahap selama 10 tahun sesuai dengan coorporate plan. Penyertaan modal juga dapat dilakukan apabila terjadi penurunan dalam memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah dapat berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan Bupati, tanah dan/atau bangunan pada pengguna barang, atau selain tanah dan/atau bangunan. Penyertaan modal daerah bersumber dari APBD dan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah. Bagian laba dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten dan disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.

Bupati melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dibantu oleh Dewan Pengawas, instansi atau lembaga yang membidangi, dan Inspektorat Kabupaten melaksanakan pemeriksaan secara berkala.

(-)

(-)