For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 5/2016 · Perda Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2016Publication Date:14 September 2016
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date14 September 2016
Publication Date14 September 2016
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang (Bank Sumedang). Latar belakangnya adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, menjadi sumber pendapatan asli daerah, dan memberikan pelayanan di bidang jasa perbankan. Modal dasar Bank Sumedang ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), dengan modal disetor hingga 31 Desember 2015 sebesar Rp16.775.434.646,65. Sisa modal disetor sebesar Rp33.224.565.353,35 akan dipenuhi secara bertahap selama 8 tahun (2016-2023) dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya.

Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang bergerak atau tidak bergerak. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD, dan setiap penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)