For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengeloaan Barang Daerah

Also known as: Perda Kota Banjar 9/2005 · Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:9 Agustus 2005Publication Date:9 Agustus 2005
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengeloaan Barang Daerah
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date09 Agustus 2005
Publication Date09 Agustus 2005
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang memenuhi prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, keadilan, akuntabilitas, dan objektivitas daerah. Pengelolaan barang daerah dilaksanakan terpisah dari pengelolaan barang pemerintah, dengan Kepala Daerah sebagai otoritas tertinggi yang dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Kepala Unit Kerja, Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan, penentuan kebutuhan, dan penganggaran barang daerah yang disusun oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, meliputi standarisasi barang, kebutuhan barang, dan harga. Pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh panitia/pejabat pengadaan yang ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. Penerimaan barang dari pihak ketiga (hibah, bantuan, sumbangan) diserahkan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Bagian Umum Perlengkapan. Penyimpanan dan penyaluran barang diatur, dengan bendaharawan barang bertanggung jawab atas administrasi pembendaharaan barang daerah. Pemeliharaan barang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan.

Inventarisasi barang dilakukan oleh Bagian Umum dan Perlengkapan sebagai pusat inventaris barang, dengan sensus barang daerah dilaksanakan minimal sekali dalam 5 tahun. Perubahan status hukum barang daerah meliputi penghapusan barang yang rusak atau tidak efisien, yang dapat dilakukan melalui penjualan/pelelangan, tukar menukar, sumbangan/hibah, atau pemusnahan. Penjualan kendaraan dinas diatur, dengan prioritas penjualan kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatan berakhir. Pemanfaatan barang daerah dapat dilakukan melalui penyewaan, kerjasama dengan pihak ketiga, atau swadana. Pengamanan barang daerah dilakukan secara fisik, administratif, dan tindakan hukum. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang daerah dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)