For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Banjar 11/2011 · Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentBanjar

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2005 Nomor 9 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengelola barang milik daerah secara tertib dan optimal. Pengelolaan ini meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Kebijakan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pejabat terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala DPPKA, Kepala OPD, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah. Walikota memiliki kewenangan tertinggi dalam menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, sementara Sekretaris Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan secara umum. Kepala DPPKA mengkoordinasi pengelolaan di masing-masing OPD, dan Kepala OPD bertanggung jawab atas barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran OPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah dan standar harga yang ditetapkan oleh Walikota. Pengadaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah/bangun serah guna.

1. Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pengguna barang milik daerah yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan kepada Walikota dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.