Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan BNPB bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis dan elektronik yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tata naskah dinas ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan BNPB.
Kebijakan ini mengatur berbagai aspek tata naskah dinas, termasuk jenis dan format naskah dinas (naskah dinas arahan, korespondensi, dan khusus), penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah dinas korespondensi (intern dan ekstern), pejabat penanda tangan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Peraturan ini juga menekankan asas-asas efektifitas dan efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, serta keamanan dalam penyusunan naskah dinas.
Peraturan ini juga mengatur penggunaan Sistem Informasi Persuratan dan Tata Naskah Dinas untuk pengelolaan naskah dinas elektronik.