For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Also known as: Perka BNPB 5/2016 · Perka BNPB No. 5 Tahun 2016 · Perka BNPB Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2016Publication Date:19 Desember 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemeTata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date22 Desember 2016
Publication Date19 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana agar sesuai dengan perkembangan dan peraturan terbaru. Tata naskah dinas ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja eselon I, Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Peraturan ini mengatur jenis dan format naskah dinas, penyusunan, pengurusan, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

(-)

(-)