For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Peraturan BPK 2/2022 · Peraturan BPK No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juli 2022Publication Date:4 Juli 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 197).

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran BPK dalam tataran internasional dan memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan BPK ini. 2. Penambahan Pusat Kemitraan Global sebagai bagian dari Sekretariat Jenderal, yang bertugas melaksanakan kemitraan peningkatan akuntabilitas pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lainnya. 3. Tugas dan fungsi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional serta Bagian Kerja Sama Internasional diperbarui untuk meningkatkan peran BPK secara internasional. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi, penambahan unit baru, dan pembaruan tugas serta fungsi unit yang ada dalam Sekretariat Jenderal BPK.

(-)

(-)