For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Peraturan BPK 1/2024 · Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:26 Januari 2024Publication Date:25 Januari 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan: a. Nomor 2 tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 197); b. Nomor 2 tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4/BPK); c. Nomor 1 tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 3/BPK);

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi yang membuat peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi. Perubahan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain: 1. **Perubahan Tugas dan Fungsi Biro Keuangan:** * Biro Keuangan memiliki tugas melakukan kegiatan penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan BPK. * Fungsi Biro Keuangan meliputi perumusan kebijakan di bidang penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan, serta penyusunan Laporan Keuangan BPK. 2. **Perubahan Tugas dan Fungsi Bagian Penganggaran dan Pemantauan:** * Bagian Penganggaran dan Pemantauan bertugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan penyusunan anggaran serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran di lingkungan BPK. 3. **Perubahan Tugas dan Fungsi Bagian Perbendaharaan:** * Bagian Perbendaharaan bertugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan perbendaharaan serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan BPK. 4. **Perubahan Tugas dan Fungsi Bagian Akuntansi dan Pelaporan:** * Bagian Akuntansi dan Pelaporan bertugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BPK. 5. **Perubahan Struktur Organisasi Biro Umum:** * Biro Umum terdiri atas Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Rumah Tangga, Bagian Pengelolaan Dokumen dan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. 6. **Perubahan Tugas dan Fungsi Bagian Pengelolaan Dokumen dan Tata Usaha:** * Bagian Pengelolaan Dokumen dan Tata Usaha bertugas melaksanakan pengelolaan dokumen BPK dan melaksanakan kegiatan kesekretariatan Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli. 7. **Perubahan Tugas dan Fungsi Inspektorat Utama (Itama):** * Itama bertugas melakukan pengawasan internal berupa asurans dan advisori terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern seluruh unsur Pelaksana BPK. 8. **Penambahan Sekretariat pada Itama dan Ditama Renvaja dan Ditama Binbangkum:** * Pembentukan Sekretariat Itama, Sekretariat Ditama Renvaja dan Sekretariat Ditama Binbangkum untuk melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup Itama, Ditama Renvaja dan Ditama Binbangkum. 9. **Perubahan Tugas dan Fungsi Auditorat Utama:** * Perubahan tugas dan fungsi pada beberapa Auditorat Utama terkait dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada berbagai kementerian, lembaga, dan BUMN.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pelaksana BPK berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 3/BPK), tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru serta diangkat dan dilantik pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)