For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Also known as: PERPRES 84/2024 · PERPRES No. 84 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2024Publication Date:16 Agustus 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Agustus 2024
Publication Date16 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan menyesuaikan tunjangan penghidupan luar negeri dan fasilitas yang diberikan. Perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan paritas daya beli di kota tempat perwakilan berkedudukan. Ketentuan substantif yang diubah meliputi penyesuaian angka dasar tunjangan luar negeri (ADTLN) yang tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian integral dari peraturan ini. Peraturan ini menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

(-)

(-)