on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Also known as: PERPRES 65/2019 · PERPRES No. 65 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan hubungan luar negeri dan politik luar negeri oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan memberikan tunjangan penghidupan luar negeri dan fasilitas kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjangan ini mencakup tunjangan pokok dan tunjangan penghidupan keluarga, yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari angka dasar yang ditetapkan. Selain itu, fasilitas seperti sewa rumah dan restitusi pengobatan juga dapat diberikan. Ketentuan ini berlaku mutatis mutandis untuk PNS yang ditugaskan di luar negeri oleh menteri atau pimpinan lembaga.