For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Malang 3/2023 · Perda Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2023Publication Date:31 Mei 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date31 Mei 2023
Publication Date31 Mei 2023
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Perubahan substansial meliputi penggantian nama dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dengan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi.

Selain itu, dilakukan penyisipan Pasal 25B yang mengatur mengenai keberlakuan peraturan pelaksanaan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang lama, serta jangka waktu penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)