on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Malang 3/2023 · Perda Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Perubahan substansial meliputi penggantian nama dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dengan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi.
Selain itu, dilakukan penyisipan Pasal 25B yang mengatur mengenai keberlakuan peraturan pelaksanaan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang lama, serta jangka waktu penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.