Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan mendukung kinerja pemerintahan Kabupaten Malang agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Tujuannya adalah untuk menunjang kinerja penyelenggaraan pemerintahan, menata fungsi koordinasi, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan umum, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha mikro, penanaman modal, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, pertanahan, perikanan, pariwisata dan kebudayaan, tanaman pangan, perindustrian dan perdagangan, peternakan dan kesehatan hewan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan keuangan dan aset, pendapatan daerah, dan kepegawaian daerah. Terdapat 33 Kecamatan yang masing-masing bertipe A.