For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Malang 9/2016 · Perda Kabupaten Malang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2016Publication Date:24 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date24 Oktober 2016
Publication Date24 Oktober 2016
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri C), kecuali ketentuan yang mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 2/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 2/D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan mendukung kinerja pemerintahan Kabupaten Malang agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Tujuannya adalah untuk menunjang kinerja penyelenggaraan pemerintahan, menata fungsi koordinasi, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan umum, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha mikro, penanaman modal, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, pertanahan, perikanan, pariwisata dan kebudayaan, tanaman pangan, perindustrian dan perdagangan, peternakan dan kesehatan hewan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan keuangan dan aset, pendapatan daerah, dan kepegawaian daerah. Terdapat 33 Kecamatan yang masing-masing bertipe A.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Anggaran penyelenggaraan sub urusan bencana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru yang melaksanakan sub urusan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit dan pengisian jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. UPT dan Perangkat Daerah berbentuk Rumah Sakit tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 8. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai bulan Januari tahun 2017.

(-)