For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Also known as: PP 33/2025 · PP No. 33 Tahun 2025 · PP Nomor 33 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2025Publication Date:29 Juli 2025
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juli 2025
Publication Date29 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Dengan mengandalkan potensi produksi pangan dalam negeri, kebijakan ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan, distribusi, dan akses terhadap pangan yang cukup, bergizi, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

(-)

(-)