on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Also known as: PP 9/2018 · PP No. 9 Tahun 2018 · PP Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, serta menjamin ketersediaan sumber daya alam untuk industri dalam negeri. Pengendalian dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu. Rekomendasi impor diberikan oleh menteri terkait, dengan pelaksanaan diserahkan kepada menteri yang mengurus bidang perindustrian. Standar mutu harus sesuai dengan ketentuan sanitary and phytosanitary measures.