For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 13/2013 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2013Publication Date:6 Februari 2013
Aparatur Sipil NegaraPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date06 Februari 2013
Publication Date06 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun sebagai tinjauan historis terhadap isi dan efek hukum Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2013 (selanjutnya: "Permen ESDM 13/2013").

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Dokumen yang diberikan tidak memuat klausul pencabutan terhadap Permen ESDM 13/2013 sendiri. Dalam teks yang disediakan, Permen ESDM 13/2013 justru mencantumkan pada Pasal 7 bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2009 dicabut oleh Permen ESDM 13/2013 pada saat Permen 13/2013 mulai berlaku (6 Februari 2013).

  • Karena perintah awal menyatakan peraturan ini saat ini INACTIVE, tanggal pasti pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku lagi harus diverifikasi di sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, JDIH Kementerian ESDM, atau publikasi Kementerian Hukum dan HAM). Saya tidak menemukan tanggal pencabutan dalam teks dokumen yang Anda berikan; oleh karena itu rincian tanggal/nomor peraturan pencabut tidak dapat dipastikan dari dokumen ini dan perlu pemeriksaan arsip resmi.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dalam teks Permen 13/2013 tidak disebutkan peraturan pengganti untuk Permen 13/2013 itu sendiri. Jika Permen 13/2013 telah dinyatakan tidak berlaku, kemungkinan besar pencabutan/dinonaktifkan dilakukan oleh peraturan menteri ESDM yang lebih baru tentang Indikator Kinerja Utama atau oleh kebijakan pengharmonisasian indikator kinerja yang dikeluarkan melalui peraturan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri PANRB) setelah 2013.

  • Rekomendasi verifikasi: periksa daftar peraturan menteri ESDM berikutnya di JDIH ESDM, Berita Negara RI, dan/atau portal peraturan (mis. peraturan Menteri ESDM yang mengatur IKU atau manajemen kinerja organisasi) untuk mengidentifikasi peraturan pengganti yang resmi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Sebelumnya digantikan/menarik kembali: dokumen ini secara eksplisit menyatakan bahwa Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat Permen 13/2013 mulai berlaku (Pasal 7).

  • Perubahan internal yang tercatat dalam teks: tidak ada amandemen atau perubahan dalam teks yang Anda berikan; Permen 13/2013 merupakan pengganti langsung Permen 12/2009 pada saat diundangkan. Jika ada amandemen atau perubahan selanjutnya, catatan tersebut harus dicari pada sumber resmi yang memuat sejarah perubahan peraturan (riwayat peraturan di JDIH).

Catatan penting: Karena status akhir peraturan ini dinyatakan INACTIVE, pembacaan akhir mengenai tanggal pencabutan, pengganti, dan riwayat amandemen setelah 2013 harus dilakukan dengan verifikasi pada sumber hukum resmi (Berita Negara dan JDIH Kementerian ESDM).

Isi Kebijakan (historis — apa yang diatur saat peraturan ini masih berlaku)
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan: Menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Kementerian ESDM dan unit-unit utamanya untuk menjadi acuan dalam perencanaan kinerja, penyusunan anggaran, penetapan kinerja, pelaporan akuntabilitas, dan evaluasi pencapaian kinerja (Pasal 1—Pasal 2).

  • Latar belakang: Permen 13/2013 lahir berdasarkan pertimbangan bahwa IKU dalam Permen 12/2009 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral sehingga perlu diperbarui (Menimbang huruf a). Rujukan normatif terhadap pedoman umum penetapan IKU dari MenPAN (PER/9/M.PAN/5/2007) juga dicantumkan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Pimpinan Unit Utama: menetapkan target IKU setiap tahun dalam dokumen Penetapan Kinerja (Pasal 3).

  • Kewajiban Pimpinan Unit: menyusun dan menentukan target IK yang kemudian ditetapkan oleh Pimpinan Unit Utama (Pasal 4).

  • Kewajiban pelaporan dan evaluasi: setiap Pimpinan Unit Utama menyusun laporan akuntabilitas kinerja dan melakukan evaluasi capaian kinerja serta menyampaikannya kepada Menteri (Pasal 5).

  • Kewajiban Inspektorat Jenderal: melakukan analisis capaian kinerja dan evaluasi pelaksanaan Permen ini untuk memastikan keandalan informasi dalam laporan akuntabilitas kinerja (Pasal 6).

  • Hak/otoritas Menteri: menerima laporan akuntabilitas kinerja, menilai hasil evaluasi, dan melakukan kewenangan manajerial yang melekat pada jabatan menteri sesuai peraturan perundang‑undangan terkait.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Pendekatan umum (sebagai analisis historis): peraturan teknis seperti penetapan IKU dapat dicabut atau digantikan karena beberapa alasan umum: perubahan struktur organisasi, penyusunan IKU yang perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional baru, harmonisasi dengan Peraturan Presiden atau pedoman manajemen kinerja yang lebih tinggi, atau karena revisi substansial terhadap indikator demi efektivitas pengukuran kinerja.

  • Dalam kasus spesifik Permen 13/2013: dokumen yang Anda sampaikan tidak menyertakan alasan pencabutan setelah 2013; oleh karena itu alasan formal pencabutan harus dikonfirmasi pada peraturan pencabut atau dokumen resmi yang menetapkan non‑aktifnya Permen 13/2013.

Dampak Pencabutan
  • Dampak administratif: unit‑unit di lingkungan Kementerian ESDM harus menyesuaikan penetapan target, rencana kerja, dan format pelaporan dengan ketentuan peraturan pengganti; dokumen IKU lama menjadi acuan historis tetapi tidak lagi mengikat jika sudah ada pengatur yang lebih baru.

  • Dampak terhadap akuntabilitas kinerja: terdapat kebutuhan re‑alignment indikator dan target agar sinkron dengan strategi dan rencana strategis terbaru Kementerian; perbedaan metrik dapat menyebabkan revisi pada penilaian capaian tahun berjalan.

  • Dampak tata kelola: penghapusan/penyesuaian Permen 13/2013 dapat memicu pembaruan peran Inspektorat Jenderal dan mekanisme evaluasi internal sesuai peraturan pengganti.

Catatan penting: dampak konkret bergantung pada isi peraturan pengganti dan ketentuan peralihan yang disertakan pada saat pencabutan. Untuk penilaian dampak hukum dan administratif yang akurat, perlu menelaah peraturan pencabut/pengganti dan kebijakan implementasinya.

Ketentuan Peralihan (historis — terkait transisi hukum saat dokumen ini dicabut atau saat ia menggantikan peraturan sebelumnya)
Ketentuan peralihan saat dicabut (apa yang tercantum dalam dokumen ini)
  • Dalam teks Permen 13/2013 sendiri: Pasal 7 menyatakan bahwa pada saat Permen 13/2013 mulai berlaku, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, pada saat berlaku Permen 13/2013 memiliki ketentuan peralihan yang menyatakan penggantian Permen 12/2009.

  • Tidak ada ketentuan peralihan rinci lainnya (mis. pengalihan target yang sedang berjalan, penyelesaian laporan periode berjalan) dalam teks yang Anda berikan. Oleh karena itu aspek teknis transisi dikelola secara administratif oleh unit terkait atau diatur lebih lanjut oleh petunjuk pelaksanaan internal.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Prinsip umum transisi: bila Permen 13/2013 digantikan, peraturan pencabut umumnya memuat klausul peralihan yang menerangkan apakah target IKU yang telah ditetapkan tetap berlaku sampai akhir periode penetapan, atau segera diganti sesuai indikator baru.

  • Langkah administratif yang lazim: revisi dokumen Penetapan Kinerja tahunan, sosialisasi indikator baru, penyesuaian sistem pelaporan, dan pelatihan personel terkait untuk memastikan kesinambungan pelaporan akuntabilitas kinerja.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Kewajiban menyelesaikan laporan yang telah dimulai: biasanya kewajiban penyampaian laporan akuntabilitas kinerja atas periode yang sudah berjalan tetap harus dipenuhi, mengikuti ketentuan peraturan yang mengatur periode pelaporan tersebut atau petunjuk teknis pelaksana.

  • Hak administratif: hak unit untuk mendapat penilaian atas kinerja yang dilaporkan selama periode yang masih dalam cakupan peraturan lama umumnya tetap dilindungi sampai adanya ketentuan transisi yang menyatakan lain.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara administratif atau audit yang sedang berjalan: penanganan biasanya merujuk pada ketentuan peralihan pada peraturan pencabut/pengganti; bila tidak ada ketentuan khusus, penyelesaian mengikuti prinsip hukum administrasi negara dan aturan umum penyelesaian audit internal/eksternal.

  • Rekomendasi praktis: untuk setiap perkara yang belum terselesaikan (mis. keberatan atas penilaian kinerja, audit internal), unit terkait harus mengacu pada petunjuk pelaksanaan peraturan pengganti dan/atau pedoman penyelesaian sengketa administratif yang berlaku, serta meminta kepastian tertulis dari Sekretariat atau Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

Catatan: karena dokumen pencabutan/peraturan pengganti tidak disertakan, uraian di atas bersifat panduan umum transisi. Untuk kepastian hukum, periksa klausul peralihan pada peraturan yang resmi mencabut atau menggantikan Permen 13/2013.

Sanksi (historis — ketentuan sanksi saat peraturan ini masih berlaku)
Sanksi yang dahulu berlaku
  • Teks Permen 13/2013 yang disajikan tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus. Peraturan ini bersifat normatif-operasional mengenai penetapan IKU, target, pelaporan, dan evaluasi; sanksi terkait umumnya diatur dalam peraturan disiplin pegawai negeri sipil, peraturan manajemen kinerja, atau peraturan administratif terkait (mis. Peraturan Pemerintah, Peraturan MenPANRB, atau ketentuan kedinasan internal).

  • Konsekuensi non‑kepatuhan pada praktik biasanya berupa rekomendasi perbaikan, temuan audit, penilaian yang merugikan dalam akuntabilitas kinerja, atau tindakan administratif berdasarkan peraturan disiplin kepegawaian apabila wanprestasi berkaitan dengan tugas jabatan.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Jika sanksi ditentukan langsung oleh Permen 13/2013 (tidak ditemukan dalam teks): setelah peraturan dicabut, ketentuan sanksi tersebut tidak lagi berlaku secara langsung dan pengenaan sanksi baru harus berlandaskan peraturan yang masih berlaku atau peraturan pengganti.

  • Sanksi yang berpangkal pada peraturan lain (mis. peraturan disiplin pegawai, PP terkait): tetap dapat diberlakukan meskipun Permen 13/2013 dicabut, sepanjang dasar hukum sanksi itu masih hidup dan relevan.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Prinsip umum: kasus sanksi administratif yang sedang berjalan saat terbitnya peraturan pengganti biasanya diselesaikan menurut ketentuan peralihan pada peraturan pencabut/pengganti. Jika tidak ada ketentuan peralihan, penyelesaian mengacu pada hukum administrasi dan ketentuan dasar tata kelola kepegawaian atau peraturan lain yang relevan.

  • Rekomendasi praktis: untuk proses penyelesaian sanksi yang masih berlangsung, unit atau individu yang terkena sanksi perlu meminta klarifikasi tertulis dari unit yang berwenang (Inspektorat Jenderal atau Biro Kepegawaian/organ terkait) mengenai dasar hukum yang dipakai untuk melanjutkan atau menghentikan proses sanksi.

Penutup: Karena Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2013 dalam kasus ini dinyatakan TIDAK BERLAKU, uraian sanksi bersifat historis dan bersifat indikatif. Untuk kepastian mengenai sanksi yang masih berjalan atau dasar pengenaan sanksi saat ini, harus dirujuk peraturan pengganti dan/atau peraturan yang tetap berlaku di bidang disiplin kepegawaian dan tata kelola Kementerian ESDM.