on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: Permen ESDM 12/2009 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Latar belakang penetapan IKU ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan dari penetapan IKU ini adalah untuk menjadi acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit utama di lingkungan Departemen ESDM dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan organisasi dan dokumen Rencana Strategis Departemen ESDM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: