Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kotabaru. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang jelas dan memadai untuk pemungutan retribusi atas jasa-jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi Jasa Umum:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
2. **Subjek dan Wajib Retribusi:** Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi/badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
3. **Tarif Retribusi:** Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis jasa umum yang diatur. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.