Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai retribusi jasa umum dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Latar belakangnya adalah adanya kebutuhan untuk mengatur pelayanan persampahan di los terbuka/halaman terbuka pada pelayanan pasar, menyesuaikan perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan menghapus retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan beberapa pasal terkait retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, perubahan ketentuan mengenai objek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, yang ditetapkan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan formula yang memperhitungkan jenis menara dan jarak tempuh.