For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 20/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:26 September 2017Publication Date:26 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date26 September 2017
Publication Date26 September 2017
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotabaru Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04).

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai retribusi jasa umum dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Latar belakangnya adalah adanya kebutuhan untuk mengatur pelayanan persampahan di los terbuka/halaman terbuka pada pelayanan pasar, menyesuaikan perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan menghapus retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan beberapa pasal terkait retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, perubahan ketentuan mengenai objek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, yang ditetapkan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan formula yang memperhitungkan jenis menara dan jarak tempuh.

(-)

(-)