For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan

Also known as: Permen LHK 3/2023 · Permen LHK No. 3 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2023Publication Date:10 Februari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date15 Februari 2023
Publication Date10 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Perubahan tersebut meliputi: 1. Pasal 4 diubah, yang mengatur tentang susunan BPSKL yang terdiri dari Tipe A dan Tipe B, serta struktur organisasi masing-masing tipe. 2. Pasal 20 ayat (1) diubah, yang menyatakan bahwa BPSKL terdiri dari 6 (enam) balai. 3. Lampiran I diubah, yang berisi struktur organisasi BPSKL. 4. Lampiran II diubah, yang berisi nomenklatur, lokasi, kantor seksi, dan wilayah kerja BPSKL.

(-)

(-)