For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan

Also known as: Permen LHK 19/2022 · Permen LHK No. 19 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2022Publication Date:26 Juli 2022
Kehutanan & PerkebunanStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date29 Juli 2022
Publication Date26 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 210).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL dalam verifikasi teknis perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial, inventarisasi kearifan lokal, serta fasilitasi pendampingan, pengembangan usaha, dan kemitraan lingkungan. BPSKL bertugas melaksanakan verifikasi teknis perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial, inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan, pengembangan usaha dan kemitraan lingkungan. Fungsi BPSKL meliputi fasilitasi dan/atau verifikasi teknis permohonan pengelolaan perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial kawasan hutan, inventarisasi kearifan lokal, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan sosial, penyusunan rencana kelola perhutanan sosial, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan, penetapan pendamping perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial, penyediaan data dan informasi, pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, serta penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, dan urusan administrasi. Struktur organisasi BPSKL terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Wilayah I, II, dan III, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)