on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 13/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ayat (5) Pasal 6, perubahan ayat (1) Pasal 19, dan penghapusan ayat (2) Pasal 20.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial: