For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2011Publication Date:31 Mei 2011
Badan Usaha Milik DaerahHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date31 Mei 2011
Publication Date31 Mei 2011
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang dinamis agar Bank Kalsel dapat meningkatkan kinerja, pelayanan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Tujuan perubahan bentuk hukum ini adalah untuk meningkatkan permodalan, kinerja, dan daya saing Bank, serta turut membantu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Perubahan ini tidak mengubah fungsi Bank sebagai Bank Umum dan Pemegang Kas Daerah.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Perubahan bentuk hukum Bank dari PD menjadi PT.
  • Modal dasar Bank ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
  • Organisasi Bank terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.
  • Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  • Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Bank harus mendapat persetujuan DPRD.

1. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Bank pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Peraturan Daerah ini serta peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru.

(-)