For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 159 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 159 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat VI

Also known as: PP 159/1961 · PP No. 159 Tahun 1961 · PP Nomor 159 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat VI
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 159 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat VI (PPN Jabar VI) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. PPN Jabar VI akan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja, serta bertujuan mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan ini akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan sesuai arahan Menteri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 519.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Direksi juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

1. Pemberhentian karena alasan tindakan yang merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara, jika merupakan pelanggaran hukum pidana, dilakukan tidak dengan hormat.