For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi

Also known as: Permenhub 7/2013 · Permenhub No. 7 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2013Publication Date:12 Februari 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Februari 2013
Publication Date12 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2006 tentang Kewajiban Bagi Kapal Berbendera Indonesia Untuk Masuk Klas Pada Biro Klasifikasi Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban klasifikasi bagi kapal berbendera Indonesia pada badan klasifikasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban klasifikasi bagi kapal berbendera Indonesia dengan ukuran panjang antara garis tegak depan dan belakang 20 meter atau lebih, tonase kotor GT 100 atau lebih, atau yang digerakkan dengan tenaga penggerak utama 250 HP atau lebih.
  2. Kapal yang dioperasikan untuk Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia wajib diklasifikasikan pada Biro Klasifikasi Indonesia atau dual class dengan badan klasifikasi asing yang diakui.
  3. Kapal yang melakukan pelayaran internasional dapat diklasifikasikan pada Biro Klasifikasi Indonesia atau badan klasifikasi asing yang diakui atau dual class antara Biro Klasifikasi Indonesia dengan badan klasifikasi asing yang diakui.
  4. Badan klasifikasi terdiri atas badan klasifikasi nasional (PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)) dan badan klasifikasi asing yang diakui (anggota International Association of Classification Society (IACS)).
  5. Badan klasifikasi asing yang diakui harus memenuhi persyaratan memiliki kantor cabang di Indonesia, memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia, dan memiliki perjanjian kerjasama dengan Biro Klasifikasi Indonesia.
  6. Badan klasifikasi wajib melaporkan kegiatannya secara berkala setiap 3 bulan kepada Direktur Jenderal.

Peraturan ini juga mengatur bahwa hasil pemeriksaan, pengujian, dan sertifikat klasifikasi kapal dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat keselamatan kapal. Badan klasifikasi nasional harus melaksanakan kegiatan secara profesional dan menerapkan asas transparansi dalam hal pembiayaan. Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan badan klasifikasi.

(-)

Apabila kewajiban klasifikasi tidak dipenuhi, pemilik kapal dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis (3 kali, tenggang waktu 14 hari kerja); 2. Tidak diberikan sertifikat dan surat-surat kapal (jika peringatan tidak dipenuhi).