For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional

Also known as: PP 15/2020 · PP No. 15 Tahun 2020 · PP Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2020Publication Date:26 Februari 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 2020
Publication Date26 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya di bidang keuangan dan investasi, dengan mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan peran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebagai perusahaan holding di bidang keuangan dan investasi.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan sebagai perusahaan holding di bidang keuangan dan investasi serta konsultasi manajemen. Kegiatan usaha utama meliputi aktivitas perusahaan holding, aktivitas kantor pusat, investasi langsung maupun tidak langsung, restrukturisasi perusahaan atau aset, dan konsultasi manajemen. Selain itu, Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.

(-)

(-)