For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional

Also known as: PP 18/1973 · PP No. 18 Tahun 1973 · PP Nomor 18 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:13 April 1973Publication Date:13 April 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 1973
Publication Date13 April 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan sebuah lembaga keuangan dalam bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas yang bergerak di sektor pengembangan usaha swasta nasional. Hal ini dilakukan untuk mengarahkan dan mengamankan kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi dengan memanfaatkan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal dasar.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal negara dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang didirikan bersama oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia. PERSERO bertujuan untuk mendukung pengusaha kecil dan menengah melalui penyertaan modal, penyusunan studi kelayakan, dan penyediaan dana serta tenaga untuk mengatasi masalah teknis dan pemasaran. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- yang terbagi dalam saham seri A dan B, dengan bagian yang diambil oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia. Pelaksanaan penyertaan modal dan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada pejabat lain, dengan persetujuan rancangan anggaran dasar oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)