on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
Also known as: PP 18/1973 · PP No. 18 Tahun 1973 · PP Nomor 18 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan sebuah lembaga keuangan dalam bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas yang bergerak di sektor pengembangan usaha swasta nasional. Hal ini dilakukan untuk mengarahkan dan mengamankan kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi dengan memanfaatkan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal dasar.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal negara dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang didirikan bersama oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia. PERSERO bertujuan untuk mendukung pengusaha kecil dan menengah melalui penyertaan modal, penyusunan studi kelayakan, dan penyediaan dana serta tenaga untuk mengatasi masalah teknis dan pemasaran. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- yang terbagi dalam saham seri A dan B, dengan bagian yang diambil oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia. Pelaksanaan penyertaan modal dan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada pejabat lain, dengan persetujuan rancangan anggaran dasar oleh Menteri Keuangan.