on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/12/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Uang Rupiah Khusus (Commermorative)
Also known as: Peraturan BI 1/12/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/12/PBI/1999
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Uang Rupiah Khusus (commemorative) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk memperingati peristiwa atau tujuan tertentu. Uang Rupiah Khusus merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia dan dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominalnya. Macam atau jenis, harga atau nilai nominal, dan ciri Uang Rupiah Khusus ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam peraturan tersendiri. Pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Khusus dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam jumlah terbatas.