on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah
Also known as: Peraturan BI 6/14/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/14/PBI/2004
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang merupakan salah satu tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan macam uang, harga uang, ciri uang yang akan dikeluarkan, serta bahan uang yang digunakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan uang kepada masyarakat. Bank Indonesia memberikan layanan kas yang terdiri dari layanan bayaran, layanan setoran, dan layanan penukaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai pencabutan dan penarikan uang, pemusnahan uang tidak layak edar, serta penanggulangan uang palsu.
Bank umum wajib menyampaikan laporan mengenai penemuan uang palsu kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia juga mengeluarkan uang khusus yang dapat dikeluarkan atas permohonan pihak lain dan mengenakan royalti terhadapnya. Selain itu, Bank Indonesia mengeluarkan dan menyampaikan spesimen uang kertas kepada bank umum dan pihak lain yang disetujui.