For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Also known as: PMK 131/PMK.01/2011 · PMK No. 131/PMK.01/2011

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2011Publication Date:18 Agustus 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Agustus 2011
Publication Date18 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mengoptimalkan tugas dan fungsi di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan, dan dukungan industri, serta pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi, termasuk pembentukan dan pengaturan tugas serta fungsi dari berbagai seksi dan subbagian dalam kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan jabatan struktural eselon untuk berbagai posisi dalam organisasi tersebut.

1. Selama Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya Pabean B, dan Tipe Madya Pabean C berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. 2. Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(-)