For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.01/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Also known as: PMK 134/PMK.01/2010 · PMK No. 134/PMK.01/2010

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juli 2010Publication Date:26 Juli 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Juli 2010
Publication Date26 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan dan dukungan industri, serta pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Transformasi ini melibatkan penerapan 11 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, yang telah disetujui oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini merupakan kelanjutan dari proses transformasi yang dimulai sejak tahun 2009.

(-)

(-)