For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)

Also known as: PP 8/1968 · PP No. 8 Tahun 1968 · PP Nomor 8 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 1968Publication Date:27 Maret 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 1968
Publication Date27 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota M.P.R.S. dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1968. Perubahan ini mencakup gaji pokok dan tunjangan yang dihitung sebesar 50% dari penghasilan sebelumnya untuk periode Januari hingga Desember 1968. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap uang sidang, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan biaya pengangkutan lokal, yang diatur secara fleksibel melalui kerjasama antara Pemerintah dan Pimpinan M.P.R.S.

(-)

(-)