on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara
Also known as: PP 16/1967 · PP No. 16 Tahun 1967 · PP Nomor 16 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota M.P.R.S. dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan P.G.P.S. 1968. Penyesuaian ini dilakukan untuk mencerminkan perubahan taraf penghasilan dan tingkat harga yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan gaji pokok dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota M.P.R.S. Ketua M.P.R.S. menerima gaji pokok sebesar Rp 17.500,- per bulan, dengan tunjangan jabatan sebesar 20% dari gaji pokok. Wakil Ketua menerima gaji pokok sebesar Rp 11.250,- per bulan, dengan tunjangan jabatan yang sama. Anggota M.P.R.S. menerima uang kehormatan sebesar Rp 6.250,- per bulan. Selain itu, biaya sidang, perjalanan, penginapan, dan pengangkutan lokal ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan M.P.R.S.