For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 15 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1950 tentang Penyelesaian Urusan Pemulihan Hak

Also known as: UUDrt 15/1950 · UUDrt No. 15 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 15 Tahun 1950

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 1950Publication Date:29 Maret 1950
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePenyelesaian Urusan Pemulihan Hak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1950
Publication Date29 Maret 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Badan hukum 'Raad voor het Rechtsherstel' yang didirikan dengan pasal 4 'Ordonnantie herstel rekhstverkeer'. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 53g 'Ordonnantie herstel rechtsverkeer'. 2. Pasal 144 ayat 1 'Ordonnantie herstel rechtsverkeer'.

Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1950 dibentuk untuk menyesuaikan badan yang mengurus pemulihan hak dengan susunan Pemerintahan Republik Indonesia Serikat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan urusan pemulihan hak yang sebelumnya diurus oleh 'Raad voor het Rechtsherstel'. Panitia baru dibentuk sebagai badan hukum yang berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehakiman. Panitia ini menggantikan fungsi dan kewenangan 'Raad voor het Rechtsherstel' dan bertugas menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya diatur dalam 'Ordonnantie herstel rechtsverkeer'. Panitia juga bertanggung jawab memberikan pertimbangan kepada Menteri Kehakiman mengenai penghapusan atau perubahan peraturan terkait pemulihan hak dan harta benda musuh. Struktur Panitia terdiri dari bagian Tata-Usaha dan bagian Pemutusan dalam tingkatan kedua, dengan ketua dan anggota yang diangkat oleh Menteri Kehakiman.

1. Hak, kekuasaan, dan kewajiban 'Raad voor het Rechtsherstel' dipindahkan ke Panitia. 2. Putusan-putusan 'Raad' dipersamakan dengan putusan Panitia. 3. Orang atau badan yang diangkat untuk mewakili 'Raad' dianggap diangkat oleh Panitia.

(-)