For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 12 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 12 Tahun 1960 tentang Pembubaran Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak

Also known as: Perpu 12/1960 · Perpu No. 12 Tahun 1960 · Perpu Nomor 12 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:1 April 1960Publication Date:31 Maret 1960
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePembubaran Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1960
Publication Date31 Maret 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonnantie Herstel Rechtsverkeer yang termuat dalam Staatsblad 1947 No. 70 2. Besluit Vijandelijk Vermogen Indonesia yang termuat dalam Staatsblad 1947 No. 71 3. Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 23) tentang Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk membubarkan Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak yang telah menyelesaikan tugasnya dalam mengelola kekayaan yang sebelumnya diatur oleh peraturan-peraturan terdahulu. Pembubaran ini dilakukan karena tidak ada lagi kebutuhan untuk mempertahankan peraturan-peraturan tersebut, dan kekayaan Panitya akan dialihkan kepada Departemen Kehakiman.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran Panitya pada tanggal 1 April 1960 dan mencabut peraturan-peraturan yang menjadi dasar pembentukannya. Kekayaan Panitya dinyatakan menjadi milik Negara dan diserahkan kepada Departemen Kehakiman untuk pengelolaan dan pemakaian lebih lanjut.

(-)

(-)