For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1973 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak

Also known as: PP 27/1973 · PP No. 27 Tahun 1973 · PP Nomor 27 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 1973Publication Date:30 Mei 1973
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Mei 1973
Publication Date30 Mei 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 85) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membubarkan Perusahaan Negara Fajar Ternak yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965. Pembubaran ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat dipertahankan kelangsungan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak dan menunjuk tim likwidatur yang terdiri dari wakil-wakil dari beberapa departemen terkait untuk melaksanakan proses likuidasi. Semua kekayaan perusahaan setelah likuidasi akan menjadi milik negara. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas tim likwidatur akan diatur oleh Menteri Perdagangan.

(-)

(-)