For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Boma, Perusahaan Negara (P.N) Bisma Dan Perusahaan Negara (P.N) Indra Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 2/1971 · PP No. 2 Tahun 1971 · PP Nomor 2 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 1971Publication Date:12 Januari 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Boma, Perusahaan Negara (P.N) Bisma Dan Perusahaan Negara (P.N) Indra Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Januari 1971
Publication Date12 Januari 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 1961 2. Peraturan Pemerintah No. 129 tahun 1961 3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1962 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) BOMA, BISMA, dan INDRA menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Hal ini dilakukan setelah ketiga perusahaan tersebut memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembubaran ketiga Perusahaan Negara dan pengalihan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal Perusahaan Perseroan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam ketiga perusahaan tersebut dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian dan penetapan neraca pembukuan.

(-)

(-)