on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Boma, Perusahaan Negara (P.N) Bisma Dan Perusahaan Negara (P.N) Indra Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 2/1971 · PP No. 2 Tahun 1971 · PP Nomor 2 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) BOMA, BISMA, dan INDRA menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Hal ini dilakukan setelah ketiga perusahaan tersebut memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran ketiga Perusahaan Negara dan pengalihan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal Perusahaan Perseroan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam ketiga perusahaan tersebut dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian dan penetapan neraca pembukuan.