For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Bisma

Also known as: PP 129/1961 · PP No. 129 Tahun 1961 · PP Nomor 129 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Bisma
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 tentang penentuan perusahaan Perindustrian Dasar/Pertambangan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara BISMA sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfokus pada industri dasar dan berat, dengan tujuan membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin. P.N. BISMA akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari BAPPIT Pusat BISMA. Perusahaan ini akan beroperasi dalam berbagai bidang seperti konstruksi baja, pembuatan mesin industri, dan jasa pembangunan proyek industri. Modal awal ditetapkan sebesar 5 juta rupiah dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari BAPPIT Pusat BISMA beralih kepada P.N. BISMA. 2. Pelaksanaan penyerahan tersebut diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan.

(-)