on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 10/2009 · Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya penyesuaian yang diperlukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan perubahan peraturan perundang-undangan terkait organisasi perangkat daerah.
Peraturan ini membentuk berbagai perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah (yang meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, bina marga, pengelolaan sumber daya air, perhubungan, kependudukan, sosial, koperasi, keuangan, pertanian, kehutanan, pemuda dan olahraga), Lembaga Teknis Daerah (seperti badan kepegawaian, badan pemberdayaan masyarakat desa, badan pelayanan perizinan, badan penyuluhan pertanian, badan pengelolaan lingkungan hidup, kantor kesatuan bangsa dan politik, kantor arsip daerah, rumah sakit umum daerah), Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing perangkat daerah tersebut, serta susunan organisasinya. Secara umum, setiap perangkat daerah memiliki tugas untuk membantu Bupati dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas, memantau dan mengevaluasi kebijakan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPTD) yang dapat dibentuk pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah, serta Staf Ahli yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati di luar tugas dan fungsi perangkat daerah.